- May 24, 2012
- Posted by: IT DIVISION
- Category: Artikel, Uncategorized
Hal apa yang harus diperhatikan saat Anda membeli rumah atau tanah dari sebuah agen resmi perumahan seperti Century21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia atau bank? jawabannya simpel yaitu kelengkapan surat yang menyertai transaksi jual beli ini. Surat-surat yang perlu diperhatikan adalah
– Sertifikat tanah
Sertifikat asli yang menyatakan hak atas tanah yang dijual harus dikeluarkan ole Badan Pelayanan Terpadu (BPT). Nama dan luas tanah yang tercantum di dalam sertifikat harus sesuai dengan yang aslinya.
– Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan /PBB
Bukti pembayaran PBB selama 10 tahun hingga terbaru bila sudah lebih memiliki rumah dan tanah >= 10 tahun. Sedangkan kepemilikan
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
Fotokopi KTP dan KK dari penjual tanah yang asli.
– Surat Persetujuan Suami/istri atau keluarga lain
Surat ini harus diserahkan bila sudah berkeluarga / masih memiliki kerabat dekat.
Biarpun setiap agen resmi perumahan dan bank telah memeriksa berkas tersebut, tidak ada salahnya melakukan pengecekan ulang untuk memastikannya. Bila perlu saat terjadinya transaksi jual beli, Anda bisa bertemu muka terlebih dahulu untuk mengenal penjualnya sehingga tidak ada hal yang akan membuat Anda menyesal.
sumber : http://mehere.blogdetik.com/tag/kiat-membeli-rumah/