Penilaian Usaha dan Investasi Saham

Tantangan terberat dalam bidang penilaian mungkin adalah penilaian usaha. Tantangan itu muncul mengingat banyaknya variabel dalam penilaian, asumsi yang digunakan dan penetapan beberapa koefisien dalam perhitungannya.

Ada banyak metode dalam penilaian usaha, khususnya penilaian usaha berbentuk badan usaha (corporate valuation). Namun pada dasarnya ada dua metode penilaian yang lazim digunakan, yaitu metode discounted cash flow (DCF analysis) dan metode relative valuation analysis (Keith M. Howe, 2009). Metode relative valuation analysis juga sering disebut dengan the multiple model.

Penilaian menggunakan DCF analysis adalah dengan mendiskontokan prediksi arus kas masuk (cash in flow) untuk beberapa tahun ke depan (misalnya 5 tahun). Kemudian juga diperhitungkan terminal atau continuing value. Sedangkan multiples model dapat dihitung dengan metode P/E multiples atau EBITDA multiples.

Apapun model yang digunakan, seorang penilai dituntut untuk mampu memahami dan membaca laporan keuangan. Istilah-istilah akuntansi sering ditemui dalam penilaian usaha.

Manfaat penilaian usaha

Penilaian usaha, selain dipergunakan dalam pelaksanaan tupoksi DJKN, juga dapat dijadikan dasar dalam melakukan investasi saham. Dalam berinvestasi di saham, seorang investor biasanya mendasarkan keputusan investasinya dari dua analisa, yaitu analisa fundamental dan analisa teknikal.

Analisa fundamental tidak lain adalah penilaian usaha. Investor akan mempertimbangkan nilai perusahaan dan ekspektasi pertumbuhan perusahaan ke depan. Istilah-istilah seperti EPS, P/E ratio, ROA, ROI, dan lain sebagainya pasti dijumpai dalam analisa fundamental ini.

Berbeda dengan analisa fundamental, analisa teknikal fokus kepada tren yang terjadi berkaitan dengan fluktuasi harga saham. Analisa ini menuntut kemampuan seseorang lebih kepada analisa statistik dan forecasting.

Investasi di saham memiliki potensi keuntungan yang besar, melebihi hasil investasi di deposito atau obligasi. Sebaliknya, investasi berupa saham pun mempunyai risiko yang lebih besar daripada instrumen investasi seperti deposito ataupun obligasi. ( Yoni Ardianto_KPKNL Tegal).

Sumber : http://www.djkn.depkeu.go.id/content/article/penilaian/penilaian-us.html



www.videobokep18.xyz rentalmobilpontianak www.pornvids.xyz fullbokep
www.videobokep18.xyz rentalmobilpontianak www.pornvids.xyz fullbokep