Pengelolaan Aset Daerah Kendala Perolehan Opini WTP

Banyak upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah untuk memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan –nya, Namun banyak yang kecewa karena tak kunjung mendapatkannya. Dari banyak permasalahan yang menjadi penghambat, ternyata masalah penyajian aset daerah merupakan faktor penyebab yang terbanyak.
Dilihat dari penampilan Neraca Daerah yang disusun oleh sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia, ternyata rata-rata 80% sampai dengan 90% dari nilai kekayaan daerah berupa aset tetap. Namun demikian jika dicermati sebagian besar dari aset tersebut tidak jelas asal usul, nilai rupiah maupun status kepemilikannya.

Dari pengalaman penulis selama ini, penyebab terjadinya kondisi tersebut adalah :

  1. Kebanyakan Pengelola Aset di daerah (sesuai istilah dalam Permendagri 17/2007), belum memahami perbedaan definisi aset/barang daerah dengan barang inventaris. Hal ini menyebabkan salah saji aset daerah dalam neraca.
  2. Orientasi pengadaan barang selama ini hanya membeli dan bukan mengelola, sehingga tidak pernah dilakukan pengadministrasian dan pengendalian secara layak (misalnya tidak pernah dilakukan pengecekan/inventarisasi secara periodik)
  3. Konsepsi penyajian aset/barang daerah tidak sama dengan membuat laporan barang inventaris. Biasanya nilai yang dicantumkan dalam Neraca bukan nilai perolehan tetapi nilai pasar/taksiran. Sementara menurut kaidah akuntansi sesuai PP 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang boleh disajikan dengan menggunakan nilai wajar/taksiran hanya saat menyusun neraca awal saja (khususnya untuk aset yang lama).
  4. Pada saat merencanakan anggaran tidak dilakukan verifikasi secara memadai sehingga menyebabkan kesalahan dalam memberikan kode rekening atas Belanja Modal (BM). Seharusnya setiap BM harus menambah aset tetap, namun karena belanja barang yang dilakukan tidak digunakan/dimiliki untuk operasional oleh pemerintah daerah sendiri namun disumbangkan/dihibahkan kepada pihak ketiga, sehingga BM tersebut tidak menambah jumlah aset daerah.

Bagi kebanyakan pemerintah daerah permasalahan aset daerah ini nampak sangat rumit dan komplik, padahal sebenarnya sangat sederhana penyelesaiannya. Yang sering dilakukan pemerintah daerah adalah salah memilih mitra kerja, sehingga terkesan sulit diselesaikan, dan menyebabkan pengeluaran anggaran belanja yang besar tetapi hasilnya tidak memuaskan.

sumber: andhik3.blogspot.com. (andreas)



www.videobokep18.xyz rentalmobilpontianak www.pornvids.xyz fullbokep
www.videobokep18.xyz rentalmobilpontianak www.pornvids.xyz fullbokep