- October 28, 2014
- Posted by: IT DIVISION
- Category: Artikel, Berita
Dalam rangka mendorong percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Trans Jawa ruas Jawa Tengah (Jateng), Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto bersama Gubernur Jateng Bibit Waluyo bertemu dengan pimpinan dan perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jateng di Semarang pada Jumat (5/6).
Beberapa permasalahan pembebasan lahan yang terungkap dalam pertemuan tersebut diantaranya masyarakat yang menolak harga ganti rugi tanah yang ditawarkan, trase jalan yang mengenai tanah milik Departemen Kehutanan dan Pemerintah Daerah, bukti kepemilikan tanah yang tidak jelas hingga investor jalan tol bersangkutan yang belum memiliki dana pembebasan tanah.
Djoko Kirmanto menekankan pentingnya pelibatan tim penaksir harga tanah (appraisal) indenpen dalam tim pembebasan tanah di daerah. Tim appraisal bertugas menetapkan harga tanah yang pantas berdasarkan kriteria tertentu. Tim tersebut menentukan batasan harga tanah minimal dan maksimal yang kemudian ditawarkan sebagai nilai ganti rugi kepada pemilik tanah.
“Saya yakin harga yang ditentukan tim appraisal merupakan harga yang pantas dan tidak merugikan masyarakat,” ucap Menteri PU.
Tamzil, salah seorang anggota Tim Pembebasan Tanah ruas tol Semarang-Solo seksi I menyatakan pendapat serupa tentang pentingnya peran tim appraisal. Pembebasan lahan Semarang-Ungaran berjalan relatif lancar karena tim appraisal ikut langsung berdialog dengan pemilik tanah dan menjelaskan kriteria yang digunakan dalam penentuan harga ganti rugi.
“Dengan adanya perhitungan tanah dari tim appraisal, ada warga yang tadinya ngotot minta ganti rugi senilai Rp 2.250.000 per meter persegi namun setelah dijelaskan tim appraisal maka mereka menerima harga ganti rugi yang ditentukan yaitu sebesar Rp 1.750.000 per meter persegi,” ungkap Tamzil.
Direktur Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Kota Direktorat Jenderal Bina Marga, Harris Batubara menerangkan, namun bila tim pembebasan tanah dan pemilik tanah tidak mencapai kesepakatan nilai ganti rugi berdasarkan perhitungan tim appraisal, maka ada tenggang waktu selama 120 hari sebelum nantinya dana pembebasan tanah dikonsinyasikan kepada Pengadilan Negeri setempat.
“Bila ternyata sudah jatuh tempo lebih dari 120 hari, maka kami akan meminta surat keputusan dari Bupati atau Walikota untuk melakukan eksekusi pembebasan tanah namun dengan terlebih dahulu dana (pembebasan lahan-red) sudah dikonsinyasikan,” ujar Harris Batubara.
Hambatan lain pembebasan tanah yang mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut ialah belum tersedianya dana pembebasan lahan yang diserahkan investor jalan tol bersangkutan kepada tim pembebasan tanah. Wakil Bupati Semarang, Siti Ambar Fathonah menuturkan belum adanya dana pembebasan tanah membuat pihaknya ragu-ragu untuk menawarkan ganti rugi kepada pemilik tanah.
“Soalnya kita pernah sudah berkomunikasi dan negoisasi harga ganti rugi dan kemudian sepakat mengenai hal tersebut, namun ketika harus membayarnya, kami tanyakan kepada investornya namun mengakui belum punya dana tersebut. Hal tersebut membuat kami ragu, karena kami yang berhadapan langsung dengan masyarakat pemilik tanah,” tutur Ambar.
Djoko Kirmanto mengakui tidak semua investor pemilik konsesi jalan tol keuangannya dalam kondisi baik. Namun, Menteri PU dan Ditjen Bina Marga terus berupaya dan mendorong kepada investor tersebut untuk segera merealisasikan kewajibannya dalam hal pembebasan tanah dan pembangunan jalan tol.
Pembangunan jalan tol Trans Jawa bagian Jateng akan terdiri dari enam ruas yaitu Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Semarang-Solo dan Solo-Ngawi. Hingga saat ini, proses pembebasan tanah yang berjalan cukup baik antara lain untuk ruas Kanci-Pejagan dan Semarang-Solo seksi I.
Ruas Kanci-Pejagan, tanahnya sudah bebas seluruhnya dan tengah dilakukan konstruksi jalan tolnya. PT Semesta Marga Raya selaku investor ruas tol tersebut bahkan menargetkan tol sepanjang 35 kilometer tersebut sudah dapat beroperasi sebelum lebaran tahun ini. Sedangkan Semarang-Ungaran yang juga telah memasuki tahap konstruksi direncanakan akan selesai pada Februari tahun depan.
Berdasarkan data Ditjen Bina Marga pembangunan Trans Jawa bagian Jateng membutuhkan pembebasan tanah seluas 2.259 ha. Hingga saat ini menurut Harris Batubara lahan yang telah berhasil dibebaskan baru mencapai 10 persen dari total kebutuhan tanah. (rnd)
Pusat Komunikasi Publik
080609
Sumber : www.pu.go.id