- June 12, 2012
- Posted by: IT DIVISION
- Category: Artikel, Uncategorized
Kenaikan harga rumah tak akan terelakan, sejalan dengan melejitnya harga bahan bakar minyak (BBM) pada. Kenaikan harga BBM akan mempengaruhi harga komponen material, seperti semen, pasir, besi, batu bata dan lainnya. “BBM naik maka harga bahan bangunan juga naik, karena harus diangkut menggunakan transportasi yang membutuhkan BBM,” jelas Setyo Maharso Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia.
Bercermin kenaikan akibat BBM sebelumnya, Maharso berargumen kenaikan harga unit rumah berkisar 10-15 persen. “Nah, kenaikan ini suka tak suka akan terjadi dengan sendirinya dan tentunya kondisi ini akan membuat pasar akan melemah dalam waktu tertentu,” imbuhnya.
Ya, masyarakat menengah-bawah adalah pasar yang paling gemuk. Tentunya pasar kelas inilah yang jadi gula-gula pengembang dalam memasarkan produknya. Repotnya Bank Indonesia pun baru-baru ini dalam siaran persnya, sesuai Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012, memberlakukan peraturan baru terkait uang muka KPR.
Isi edaran ini tentang manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan ini berlaku efektif pada 15 Juni mendatang mengharuskan uang muka untuk KPR sebesar 30 persen. Aturan ini untuk tipe rumah di atas 70 meter persegi. Secara langsung juga akan berdampak pada jualan pengembang yang bermain di rumah komersial bukan subsidi.
Kondisi ini tentunya akan membuat pengembang kelimpungan dalam memasarkan produknya. Mengingat kondisi secara riil selalu terkendala dalam urusan uang muka. Menurut Hendri Wahyu Wibowo pemilik town house Azkana Residence di kawasan Cinere, Depok mengatakan, kenaikan batas uang muka menjadi 30 persen tentunya akan membuat konsumen terkendala.
“Sebelumnya dengan uang muka 20 persen saja pengembang memberikan kemudahan dengan cicilan 3 hingga 5 kali pembayaran. Nah, kalau batas uang muka jadi 30 persen ini akan memberatkan konsumen dan juga menggangu jualan. Karena dalam mencicil uang muka ini pengembang mensubsidi angka uang muka tersebut,” jelas Hendri.
Sementara Mahrso menykapi soal ini mengatakan, kelas yang disasar dalam edaran BI ini adalah masyarakat kelas menengah-atas. “Sehingga pasar tak akan terlalu terganggu dengan aturan ini. “Ya, memang diperlukan strategi khusus dalam transisi kenaikan soal BBM mau pun pembatasan minimal uang muka menjadi sekitar 30 persen agar tetap bisa jualan,” terang Maharso. mhsyah
Sumber : Property Kita [dot] com