- June 19, 2012
- Posted by: IT DIVISION
- Category: Berita, Uncategorized
Penilai yang telah mendapatkan izin berdasarkan KMK Nomor 57/KMK.017/2008 wajib menyesuaikan klarifikasi izinnya dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
Ini dikarenakan adanya regulasi baru, yakni PMK Nomor 125/PMK.01/2008 tentang jasa penilai publik yang diberlakukan pada 3 September 2008.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Departemen Keuangan, Indarto, saat sosialisasi PMK tersebut, di Depkeu, Jalan Wahidin, Senin (27/10/2008)
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut membawa sejumlah implikasi. Salah satunya adalah, mengenai Badan Usaha (BU) yang dalam KMK Nomor 57/2008 diistilahkan dengan Usaha Jasa Penilai (UJP) harus berganti nama menjadi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Perubahan istilah tersebut ditujukan untuk lebih memperjelas bahwa yang diatur adalah kantor penilai publik yang bersangkutan.
“Ini berdampak pada izin usahanya, dimana dalam satu tahun untuk disesuaikan dari UJP menjadi KJPP,” ungkap Indarto.
Perubahan nama badan usaha tersebut hanya berlaku terhadap UJP yang berbentuk usaha sendiri atau kerja sama. Adapun UJP yang beerbentuk Perseroan Terbatas (PT), berdasarkan KMK. Nomor 406/KMK.06/2004, masih bisa dipertahankan sampai dengan 31 Desember 2009.
Seperti diberitakan sebelumnya, kantor jasa penilai publik (KJPP) dapat berbentuk perseorangan atau persekutuan. KJPP perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh
seorang penilai publik sekaligus bertindak sebagai pemimpin.
Sedangkan KJPP badan usaha persekutuan yaitu persekutuan perdata atau firma yang hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh paling sedikit dua orang penilai publik, di mana masing-masing sekutu merupakan rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai pemimpin rekan. (rhs)
Sumber : Okezone