Jasa Penilaian

PENILAIAN PROPERTI SEDERHANA, meliputi ;

  • tanah kosong untuk permukiman paling luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang diperuntukkan untuk 1 (satu) unit rumah tinggal;
  • 1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
  • peralatan dan perlengkapan bangunan yang merupakan bagian yang terikat pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
  • 1 (satu) unit mesin individual yang digunakan pada rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor, termasuk pembangkit tenaga listrik (genset) dan pompa air; dan
  • 1 (satu) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang, mobil beban, dan sepeda motor, yang bukan merupakan suatu armada angkutan.

 

PENILAIAN PROPERTI, meliputi ;

  • tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
  • mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
  • alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
  • perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;
  • pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan; dan
  • Pertambangan

 

PENILAIAN BISNIS, meliputi ;

  • Entitas bisnis;
  • Penyertaan;
  • Surat berharga termasuk derivasinya;
  • Hak dan kewajiban perusahaan;
  • Aset tak berwujud;
  • kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;
  • opini kewajaran;
  • instrumen keuangan;
  • studi kelayakan usaha;
  • penasihat keuangan korporasi; dan
  • pengawasan pembiayaan proyek.

 

PENILAIAN PERSONAL PROPERTI, meliputi ;

  • pabrik termasuk instalasinya yang merupakan satu kesatuan;
  • mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/ atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
  • alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer; dan
  • perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi.
www.videobokep18.xyz rentalmobilpontianak www.pornvids.xyz fullbokep