Jasa Pembebasan Tanah

PENILAIAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

(Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012)

Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah. Objek pengadaan tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai. Sedangkan pengertian Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan istilah Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Untuk melakukan Penilaian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ini di perlukan lembaga Penilai Pertanahan yang mempunyai lisensi dari BPN untuk melakukan kegiatan tersebut. Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut PENILAI adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek pengadaan Tanah. Lembaga Pertanahan disini adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dilaksanakan berdasarkan asas Kemanusiaan, Keadilan, Kemanfaatan, Kepastian, Keterbukaan, Kesepakatan, Keikutsertaan, Kesejahteraan, Keberlanjutan, dan Keselarasan. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak. Penilaian besarnya nilai ganti kerugian oleh Penilai dilakukan terhadap bidang per bidang tanah, meliputi : Tanah, Ruang atas tanah dan bawah tanah, Bangunan, Tanaman, Benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai.

Tanah untuk Kepentingan Umum digunakan untuk pembangunan :

  1. pertahanan dan keamanan nasional;
  2. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
  3. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
  4. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
  5. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
  6. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
  7. jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
  8. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
  9. rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah;
  10. fasilitas keselamatan umum;
  11. tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;
  12. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
  13. cagar alam dan cagar budaya;
  14. kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;
  15. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
  16. prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;
  17. prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan
  18. pasar umum dan lapangan parkir umum.

Tahapan-tahapan didalam pengadaan tanah terdiri dari :

  1. Perencanaan
  2. Persiapan
  3. Pelaksanaan, dan
  4. Penyerahan hasil pengadaan tanah

Dasar hukum pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ini diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan yang terkait di dalam pelaksanaannya, diantaranya, yaitu :

  1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 Tahun 2012 Tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 Tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 99 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 Tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
  5. Peraturan Kepala BPN (PERKABAN) No. 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah
  6. Standar Penilaian Indonesia (SPI 306) Tentang Penilaian Terhadap Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

 

www.videobokep18.xyz rentalmobilpontianak www.pornvids.xyz fullbokep