- July 23, 2012
- Posted by: IT DIVISION
- Category: Artikel, Berita, Uncategorized
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan surat edaran mengenai pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian properti perkebunan kelapa sawit.
Dikutip dari siaran pers Bapepam-LK, Kamis (19/7/2012), pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian properti perkebunan kelapa sawit tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor:SE-9/BL/2012 pada 13 Juli 2012. Adapun surat edaran ini mengacu pada peraturan Nomor VIII.C.4 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
Kepala Bapepam-LK Nurhaida mengatakan, surat edaran tersebut untuk memberikan suatu panduan mengenai prosedur penilaian dan penyajian laporan penilaian properti perkebunan yang terstandarisasi. Selain itu, surat edaran ini memberikan kualitas penyajian dan pengungkapan yang memadai bagi pengguna informasi yang disajikan dalam laporan penilaian.
“Dengan dibuatnya surat edaran ini maka diharapkan kualitas dan profesionalisme penilai terdaftar di Bapepam-LK dapat senantiasa terjaga dan semakin meningkat. Sehingga profesi penilai dapat memberikan kontribusi yang positif bagi perkembangan pasar modal di Indonesia,” tambah Nurhaida.
Adapun ketentuan pokok yang diatur dalam surat edaran tersebut antara lain:
istilah dalam perkebunan kelapa sawit, ketentuan umum penilaian properti perkebunan kelapa sawit, karakteristik perkebunan kelapa sawit, inspeksi perkebunan kelapa sawit, pendekatan penilaian properti perkebunan kelapa sawit, inspeksi perkebunan kelapa sawit, karakteristik perkebunan kelapa sawit, menentukan nilai tanaman kelapa sawit, menentukan nilai aset non-tanaman perkebunan kelapa sawit, kesimpulan nilai penilaian perkebunan kelapa sawit, dan penyajian dan pengungkapan laporan penilaian perkebunan kelapa sawit.
Sumber : kabarbisnis.com