- May 25, 2012
- Posted by: IT DIVISION
- Category: Artikel, Uncategorized
MAPPI Jatim – Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Filianingsih, mengatakan kenaikan harga rumah tipe 70 ke atas sudah sangat tinggi diatas harga riil. Untuk itu, diperlukan kehati-hatian dalam penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR).
“Harga tipe 70 ke atas itu selalu di atas harga historis, jadi kenaikannya sangat signifikan, bahkan kenaikan, biasanya kenaikan sebesar 50 persen dalam tiga tahun, atau 100 persen (dua kali lipat) dalam lima tahun,” kata Filianingsih, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa 20 Maret 2012.
Menurut Filianingsih, jika kenaikan lebih cepat, artinya harga tidak riil. Jika kondisi ini dibiarkan akan menjadi bubble. Hal ini terjadi karena ada demand dari orang yang punya uang, sementara supply itu-itu saja.
Untuk itu BI lalu kemudian menetapkan besaran aturan loan to value (LTV) untuk KPR maksimal sebesar 70 persen. Sehingga uang muka yang harus dimiliki nasabah sebesar 30 persen dari harga rumah yang akan dibayar. Hal ini khusus berlaku bagi rumah di atas type 70 meter persegi.
“Angka LTV 70 persen, ini berdasarkan fakta di lapangan juga. Kan ada variasi penawaran DP, dan kita juga melihat kemampuan dari masyarakat, makanya kita ambil DP 30 persennya sebagai angka tengah,” ujar Filianingsih.
sumber : bisnis.vivanews.com dalam mappijatim