Tujuan dilakukannya Penilaian Aset Daerah yaitu dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan dan pemindah tanganan barang milik daerah. Aset Pemerintah Daerah yang dinilai meliputi :
- Tanah
- Peralatan dan Mesin
- Bangunan dan Gedung
- Jalan, Irigasi dan Jaringan
- Aset Tetap Lainnya
- Konstruksi Dalam Pengerjaan
Manfaat dilakukannya penilaian aset daerah bagi Pemerintah Daerah :
- Dapat diperoleh informasi secara akurat yang berkaitan dengan aspek teknis aset, seperti lokasi, jenis, merk, tipe, jumlah, ukuran, kondisi dan kelengkapan data lainnya
- Dapat diketahui nilai ekonomis aset
- Pemerintah Daerah dapat menyusun neraca daerah yang merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah